Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz, mengatakan keputusan Korea Utara (Korut) untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negaranya tidak akan mempengaruhi perekonomian negara. Kontribusi Korut terhadap perekonomian Malaysia disebut sangat kecil.
"Saya kira tidak ada dampaknya, karena kontribusinya kecil," ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan beberapa pengusaha, seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (21/3/2021).
Diketahui, Korea Utara mengatakan akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia setelah pengadilan memutuskan bahwa seorang warga pria Korea Utara akan diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Menurut artikel yang dimuat kantor berita nasional Korut, KCNA, Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan pihak berwenang Malaysia "melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni, dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat".
"Dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia," ujar Kementerian Luar Negeri Korut.
Pernyataan itu juga mengecam apa yang mereka sebut sebagai 'tindakan bermusuhan yang dilakukan terhadap Pyongyang karena tunduk pada tekanan AS'.
Kementerian luar negeri Malaysia mengecam keputusan Korea Utara dan menggambarkan langkah itu sebagai "tidak bersahabat dan tidak konstruktif,".
Sementara itu, Malaysia memutuskan akan menutup kedutaan besarnya di Pyongyang, Korea Utara dan akan memerintahkan semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam.
"Pemerintah akan memerintahkan semua staf diplomatik kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dan keluarga mereka untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam," demikian isi pernyataan Kemenlu Malaysia.
Kemenlu Malaysia juga menegaskan bahwa negaranya telah memastikan ekstradisi warga negara Korea Utara, Mun Chol Myong, dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, supremasi hukum dan independensi peradilan.
"Pemerintah Malaysia harus mengesampingkan serangkaian demarki Republik Demokratik Rakyat Korea untuk eksekutif Malaysia atas campur tangan dalam sistem peradilan dan hukum kami," kata Kemenlu Malaysia menanggapi keputusan Korea Utara untuk memutuskan hubungan dengan Malaysia.
Menurut Kemenlu Malaysia, Mun ditahan oleh otoritas Malaysia pada 14 Mei 2019 sesuai dengan surat perintah penangkapan sementara yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 13 (1) (b) dari Undang-Undang Ekstradisi 1992 menyusul tuduhan persekongkolan pencucian uang, serta melanggar sanksi PBB. Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran menurut hukum Malaysia.(dtc)