Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Indonesia sudah setahun lebih dihantam oleh pandemi virus Corona (COVID-19). Wabah tersebut meluluhlantakkan perekonomian. Imbasnya pun dirasakan ke sektor perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan serangan virus Corona mengharuskan pemerintah melakukan pembatasan sosial (social distancing).
"Pembatasan sosial langsung memberikan dampak kepada kegiatan ekonomi," kata dia dalam webinar, Senin (22/3/2021).
Pembatasan sosial menyebabkan kegiatan ekonomi menurun. Akibatnya membuat banyak kegiatan usaha yang terdampak serta mengalami kesulitan karena menurunnya permintaan.
"Pada saat yang bersamaan dunia usaha yang terdampak membuat pembayaran pajak juga menurun. Dengan pembayaran pajak yang menurun maka penerimaan negara juga menurun," sebutnya.
Namun, belanja negara tidak boleh terganggu karena pemerintah harus menangani pandemi COVID-19 yang membutuhkan biaya besar.
Di sisi yang lain, pemerintah tidak hanya sekedar mengumpulkan penerimaan pajak. Imbas pandemi yang membuat dunia usaha terdampak membuat pemerintah juga harus memberikan relaksasi atau insentif pajak.
"Pada tahun 2020, jumlah insentif tersebut mencapai Rp 56 triliun lebih. Rp 56 triliun yang diberikan dalam bentuk dukungan bagi para wajib pajak dan perekonomian Indonesia melalui pengurangan-pengurangan pajak," jelas Suahasil.
Namun, saat ini sesuai siklus tahunan maka pada Maret dan April adalah siklus penyetoran SPT tahunan pajak untuk tahun sebelumnya. Dia meminta wajib pajak mendukung perpajakan nasional dengan taat melaksanakan SPT tahunan.
"Ketika kita telah menerima seperangkat insentif usaha dari perpajakan maka saat ini kita juga memberikan pembayaran pajak. Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak Indonesia yang saya banggakan untuk segera menuntaskan pengisian dan melakukan SPT pajak tahun 2020 untuk orang pribadi dan badan," tambahnya.(dtf)