Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Mandailing Natal (Madina).
Dalam putusannya MK memerintahkan PSU di 3 tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara.
"Dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan," kata Majelis Hakim MK, Anwar Usman, yang membaca putusan perkara tersebut secara virtual, Senin (22/3/2021).
Dengan begitu, kata Anwar surat keputusan KPU Mandailing Natal Nomor 2332 tanggal 17 Desember 2020 batal. Dia juga meminta agar PSU dilaksanakan oleh penyelenggara yang baru, bukan penyelenggara sebelumnya.
Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal diajukan oleh pasangan nomor urut 1 M Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, yang meraih suara terbanyak kedua berdasarkan rekapitulasi KPU Madina.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1 Jafar-Atika meraih 78.921 suara, pasangan nomor urut 2 Dahlan-Aswin 79.293 suara serta pasangan nomor urut 3 sebanyak 44.993 suara. Antara pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 terdapat selisih sebanyak 372 suara.
Selain mendalilkan penggelembungan suara di TPS, Jafar-Atika juga mendalilkan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10/2016 menyangkut mutasi pejabat dan ASN di Pemkab Madina. Selain itu, mereka juga mempermasalahkan telah terjadi pemanfaatan terhadap penyaluran BLT Desa, serta sejumlah program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan serta bedah rumah layak huni demi mempengaruhi pemilih. Namun terhadap kedua dalil ini mahkamah berpendapat bahwa mutasi tidak terkait pemilihan sehingga dalil tidak beralasan menurut hukum. Begitu juga terkait dalil pemanfaatan program dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang dikonfirmasi mengatakan, terhadap putusan MK tentang pelaksanaan pemungutan suara di 3 TPS di Madina akan dipatuhi oleh KPU. Begitu juga perintah PSU di 9 TPS di Labuhanbatu serta 16 TPS di Labuhanbatu Selatan akan dilaksanakan oleh KPU. "Tentu putusan MK wajib hukumnya dilaksanakan," katanya singkat.