Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kekalahan pasangan calon incumbent, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) yang diusung PDIP dalam Pilkada Samosir 2022 berunjung dipecatnya 2 kader banteng, yaitu Rismawati Simarmata dan Romauli Panggabean. Keduanya saat ini masih menjabat anggota DPRD Samosir. Kabar yang berhembus, akan ada lagi pemecatan kader PDIP lainnya karena membangkang instruksi partai dengan mendukung pasangan calon lainnya.
Atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai, Rismawati melawan. Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 menggugat keputusan DPP PDIP itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai lokasi Kantor DPP PDIP, selaku pihak yang mengeluarkan SK pemecatan. Ia optimis gugatannya dikabulkan majelis hakim, karena proses pemecatannya tidak sesuai prosedur.
"Tidak ada sama sekali saya dipanggil atau diklarifikasi atau diberikan kesempatan membela diri, langsung saja saya diberhentikan tanpa mengetahui duduk perkaranya," ujar Risma kepada medanbisnisdaily.com, belum lama ini, di Samosir.
BACA JUGA: Setelah Rismawati, Giliran Istri Sekda Samosir Dipecat PDIP
Sarjana hukum dari Universitas Simalungun Indonesia ini mengaku sudah mencoba meminta klarifikasi kepada berbagai tingkatan kepengurusan partai, bahkan hingga menyurati jajaran DPP PDI Perjuangan, namun tidak kunjung diperolehnya. Menurutnya, harusnya, sesuai UU Pemilu, untuk memecat seorang kader partai haruslah melalui proses sidang di mahkamah partai atau minimal ada klarifikasi dari DPP PDIP kepadanya.
Risma juga menilai pengajuan penggantian dirinya dari DPRD Samosir lewat mekanisme penggantian antar waktu ke pimpinan dewan juga disesalkannya. Karena tidfak ada juga klarifikasi dari DPC PDIP.
“Supaya saya mengetahui kebenaran dalam perkara pemberhentian saya dan bisa duduk bersama dengan para pengurus PDI Perjuangan untuk mengklarifikasi pemberhentian saya tersebut. Mau tidak mau saya harus menempuh jalur terakhir yang disediakan hukum negara bagi saya agar hal tersebut terwujud, yakni melalui gugatan hukum,” katanya.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar dan menunggu sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Ia mengakui banyak dari pengurus partai menghubunginya agar tidak melakukan gugatan demi nama baik partai dan menjaga karier di partai.
“Bagaimana dengan nama baik rakyat yang mempercayakan jabatan tersebut kepada saya? Bagaimana dengan nama baik saya? Sekecil apapun saya ataupun rakyat yang saya wakili di mata partai, kami tetap punya nama baik juga. Masa depan karier itu kehendak Tuhan. Fiat Justitia Ruat Caelum, apalagi sekarang rekan saya yang sama sama anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI Perjuangan, Ibu Romauli Panggabean, yang juga istri Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Bapak Jabiat Sagala, juga baru saja diberhentikan dari partai," terangnya.
Menurut Risma, pemecatan ini hanya untuk memuaskan kesewenang-wenangan yang berujung pada kerugian masa depan partai. Romauli Panggabean yang tidak ada kaitan dengan rivalitas pencalonan bupati dengan juga dipecat.
Lulusan akademi pariwisata dari Swiss ini melanjutkan, gugatan ini adalah bentuk loyalitasnya sebagai seorang marhaen. Risma mengingat benar ajaran ayahnya yang merupakan Pahlawan Perang Kemerdekaan Republik Indonesia, bahwasanya marhaenisme lahir dari ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia atas penjajahan.
“Maka marhaenisme mengharuskan ada demokrasi untuk melindungi rakyat dari ketidakadilan. Karena demokrasi menjamin adanya keadilan. Ingat akan ajaran ayah saya. Dan untuk menjamin keadilan harus ada hukum dan proses hukum," tandasnya.
Karena itu, terangnya, PDI Perjuangan yang ada kata demokrasi dalam namanya dan sebagai ahli waris marhaenisme wajib menjamin keadilan dalam berpartai dengan menyelenggarakan hukum dan proses hukum dalam kehidupan berpartainya. "Dan itulah yang saya perjuangkan untuk tetap ada.
Saat ini, Risma menyerahkan sepenuhnya masalah pemecatan dirinya kepada kuasa hukumnya. "Saya akan terus menjalankan mandat yang diberikan rakyat Kabupaten Samosir, terutama konstituen saya di daerah pemilihan II, yakni mewakili dan menyampaikan serta membela aspirasi mereka di DPRD Kabupaten Samosir. Saya juga sudah biasa menghadapinya dan masyarakat Kabupaten Samosir tidak perlu khawatir. Manang aha pe namasa ujungna sai monang do hasintongan. Maka dari itu, lanjut terus untuk rakyat!" pungkasnya.