Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian BUMN memberi respons atas pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai rangkap jabatan direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima data yang disampaikan oleh KPPU.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," katanya, Selasa (23/3/2021).
Ia berharap, KPPU bisa berkomunikasi langsung dengan Kementerian BUMN. Sehingga, pihaknya bisa langsung memberi klarifikasi.
"Kami berharap temen-temen KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan kami dan bertemu dengan kami sebagai sesama lembaga negara tentunya kita berharap KPPU bisa berikan informasi yang langsung diberikan ke kami dan sehingga bisa saling mengklarifikasi. Dan kita berharap juga ke depannya temen-temen KPPU bisa lebih mempererat kerja sama ini dalam pemberian informasi jadi kita juga bisa luruskan dengan baik kalau ada pelanggaran-pelanggaran atau hal lainnya," terangnya.
"Tapi karena belum ada data apapun maka kami tidak bisa merespons apapun dari info KPPU," tambahnya.
Dalam keterangannya, KPPU menyatakan telah menemukan rangkap jabatan direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN di beberapa sektor. Adapun rincian rangkap jabatan direksi/komisaris BUMN temuan KPPU yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.
Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.
"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam keterangannya.(dtf)