Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring membantah korupsi dana Covid-19 sebagaimana tuduhan Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alam Aksi) saat berunjuk rasa di depan kantor wali kota, beberapa waktu lalu
"Saya bantah dan itu fitnah semua tudingan massa dari DPD Alam Aksi, dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat Covid-19, " ucap Arjuna kepada wartawan, di Medan, Selasa (23/3/2021).
Dalam unjuk rasa itu, massa meminta kepada DPRD Medan segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Arjuna selaku Kepala BPBD Kota Medan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan Covid-19.
"Bantuan Covid-19 itu diproses oleh banyak dinas terkait dan setiap adanya permintaan itu diadakan verifikasi, terus dapat dibelanjakan lalu dibayarkan. Jadi semuanya anggaran itu telah diaudit oleh BPK dan tidak ada ditemukan korupsi, " tandas Arjuna.
Menurut Arjuna, tudingan DPD Alam Aksi itu mengada-ngada dan salah alamat. "Semua anggaran yang ada tentunya mendapatkan audit dari BPK, " paparnya.