Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk kesekiankalinya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali berbicara soal Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan perairan Danau Toba. Di sela panen kentang di lahan food estate di Desa Riaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (23/03/2021), ia menegaskan KJA yang masih ada di perairan Danau Toba akan dibersihkan.
Bahkan soal pembersihan KJA itu, Menko Luhut mengatakan telah memberi arahan yang tegas kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dan Pangda I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin.
"Tadi saya dengan Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pangdam bicara juga mengenai keramba Danau Toba. Itu kita mau selesaikan dan kita bersihkan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," tegas Luhut Panjaitan.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan komitmennya untuk membersihkan KJA dari kawasan perairan Danau Toba. Namun Gubernur Edy mengatakan tidak bisa melakukannya sendirian, karena perizinan KJA itu banyak bersinggungan dengan pemerintah pusat.
Namun, meski perizinannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, Edy mengaku sudah meminta secara resmi agar keberadaan KJA tidak semakin banyak. Sebab ia menegaskan tidak setuju keberadaan keramba di perairan Danau Toba.
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, dalam pertemuannya dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut membahas penanganan KJA, Rabu (07/10/2020), mengatakan komitmennya akan penanganan KJA. Sebab Danau Toba yang memberi kehidupan bagi masyarakat sekitar, harus dilestarikan.
Dalam pertemuan itu, DRD Sumut menyampaikan beberapa rekomendasi, seperti aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan, serta memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB).
Selanjutnya, penetapan lokasi KJA sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba oleh masing-masing 7 (tujuh) kabupaten sekitar Danau Toba. Sosialisasi peningkatan dan pemahaman masyarakat nelayan terhadap aspek manfaat dan kerugian KJA.
Kemudian perlu diperkenalkan alternatif kegiatan lain yang tidak kalah manfaatnya sebagai pengganti KJA. Selain itu perlu ada konsistensi dan ketegasan dari setiap peraturan yang ada, baik itu masalah lingkungan maupun pariwisata dan jangan ada peraturan yang tumpang tindih.