Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 16 TPS di Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) disambut gembira oleh pasangan Hasnah Harahap - Kholil Jufri Harahap. Selain itu pasangan ini juga akan melaporkan KPU Labusel ke DKPP.
Demikian dikatakan Pris Madani, salah satu anggota kuasa hukum Hasnah - Kholil, ketika dikonfirmasi Senin (22/3/2021). "Ini (putusan MK) melebihi ekspektasi kita. Sebenarnya dari 21 itu, kami menganggap 5 saja sudah cukup. Ini malah 16 TPS yang dikabulkan dari 21 yang kami minta," katanya.
Namun, Pris Madani sedikit menyesalkan tentang 5 TPS yang ditolak MK untuk dilakukan PSU. Pasalnya, menurut dia, penolakan MK tersebut disebabkan kealpaan pihaknya untuk menghadirkan 2 saksi penting.
"Seandainya kami bisa lebih fokus dan tidak alpa, saya berkeyakinan 5 TPS tersebut juga akan PSU," kata dia. Alasannya karena Pilkada Labusel ini dilaksanakan dengan penuh carut marut.
"Kalo melihat dari formulasi ataupun konstruksi putusan MK, itu sudah cukup jelas, bahwa carut marutnya proses penyelenggaraan berkaitan dengan administrasi oleh KPU Labusel itu cukup merugikan kami," jelas dia.
BACA JUGA: Sambut Positif Putusan MK PSU Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS, ERA akan Laporkan KPU ke DKPP
Karena itulah, kata Pris, kliennya akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu di Labusel. Pasangan Hasnah - Kholil, disebutnya, akan melaporkan KPU Labusel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Minggu depan kita sudah masuk ke DKPP. Target kita jika sudah masuk ke DKPP, 14 hari kan putus. Artinya bukan mereka lagi sebagai penyelenggara nantinya," beber Pris.
Sementara ketika ditanyakan tanggapannya, ketua KPU Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar. Alasannya, karena pihaknya belum menerima salinan putusan dari MK.
"Maaf bang belum bisa menanggapi. Kami harus lihat dulu salinan putusan MK, biar tidak salah menerjemahkan" katanya.
Catatan Redaksi: Judul berita sudah diperbaiki pada kata Dilaporkan menjadi Laporkan.