Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada semacam anomali dalam perkembangan populasi wajib pajak khususnya di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I Medan. Sebab, pandemi Covid -19 yang menekan hampir semua sektor ekonomi, tetapi jumlah wajib pajak (WP) tetap bertambah.
Seturut data yang dibagikan Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I menunjukkan, jumlah WP terdaftar hingga 1 Januari 2021 tercatat 1.534.854 wajib pajak. Jumlah itu bertambah 412.926 WP atau bertumbuh sekitar 36,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang tercatat 1.121.928 WP.
Jika "dibedah" lebih detil, semua katagori wajib pajak bertumbuh. WP badan bertambah 5.447 WP atau tumbuh sekitar 5,85 persen menjadi 98.436 WP dari periode Januari 2020 sebanyak 92.989 wajib pajak badan.
Perkembangan yang positif juga terjadi pada WP orang pribadi (OP) nonkaryawan dan WP OP karyawan serta WP bendahara.WP OP non karyawan pada periode yang sama bertambah 240.555 atau tumbuh sekitar 82,4 persen yakni dari 291.911 menjadi 532.466 wajib pajak.Kemudian WP OP karyawan bertambah 165.619 atau tumbuh sekitar 23,52 persen menjadi 901.032 dari sebelumnya pada periode yang sama 735.413 wajib pajak.
Demikian pula halnya WP Bendaharawan tercatat bertambah dari 1.615 wajib pajak menjadi 2.920 atau bertambah 1.305 atau setara 80,8 persen.
Dari sisi lain jumlah WP yang masuk katagori aktif juga bertumbuh. Faktanya, WP badan yang aktif pada periode Januari 2021 dibandingkan Januari 2020 bertambah 5.339 yakni dari 55.213 menjadi 60.552 atau tumbuh 9,66 persen. Sedangkan jumlah WP Badan yang non efektif pertambahannya relatif minim yakni hanya bertambah 108 wajib pajak dari 37.774 menjadi 37.882.
Sebagai catatan, wajib pajak efektif adalah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif membayar pajak. Sebaliknya, WP non efektif adalah pemilik NPWP yang tidak aktif membayar pajak. Misalnya, akibat pendapatannya yang belumenbus batas minimum Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selanjutnya, WP OP non karyawan yang tidak efektif lumayan pertambahannya yakni dari 177.023 menjadi 399.610 atau bertumbuh 126 persen lebih. Kemudian WP OP nonkaryawan yang aktif tumbuh sekitar 15,63 persen atau sebanyak 17.968, dari 114.888 menjadi 132.856. Sedangkan WP OP karyawan yang aktif tumbuh 5,35 persen dari 445.546 menjadi 469.417.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu (24/3/2021), tidak menampik ketika disebutkan hal itu bisa jadi sebagai dampak positif stimulus atau insentif di bidang perpajakan yang ditawarkan pemerintah dalam masa pandemi covid-19.
Terpisah staf pengajar Program Diploma (Prodi) Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti menilai ada beberapa hal menjadi pemicu pertambahan populasi wajib pajak di masa pandemi.
Disebutkannya, salah satunya adalah bantuan pandemi Covid-19 yang diambil lewat perbankan otomatis memaksa penerima membuka rekening bank. Padahal jika membuka rekening bank untuk menerima bantuan, sebut Indra, disyaratkan memiliki NPWP.
"Pertanyaannya, apakah semua pemegang NPWP tersebut memahami tugas dan tanggungjawabnya?" kata Indra Efendi yang juga menjadi fungsionaris Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (APTETSI) Cabang Medan.