Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara menggelar rapat persiapan pelantikan 5 kepala daerah, di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Rabu (24/03/2021). Adapun 5 daerah itu adalah Kabupaten Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunungsitoli. Pelantikan kepala daerah itu adalah untuk gelombang kedua hasil Pilkada Serentak 2020.
"Kami sudah rapat bersama Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunung Sitoli," ujar Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, Kamis (25/03/2021).
Melalui rapat persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, kata Rasyid, pihaknya meminta kepada 5 Pemkab itu untuk ikut mendorong ke Kementerian Dalam Negeri tentang waktu pelaksanaannya.
Secara khusus Pemkab Nias Utara dan Nias Barat, meminta agar pelantikan digelar secara tatap muka langsung atau offline. Sebab jika pelantikan dilakukan secara online atau virtual, takutnya terkendala karena sinyal di kedua daerah itu tidak bagus.
"Kami sampaikan agar dibuat surat dari bupati atau ketua DPRD setempat perihal tersebut, sehingga nanti bisa kami sampaikan langsung ke bapak gubernur. Namun yang terpenting, kami mengajak kawan-kawan kabupaten dan kota untuk sama-sama mendorong Kemendagri segera mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang kapan pelantikan digelar," ujarnya.
Namun diperkirakan bisa saja ada 7 kepala daerah yang akan dilantik pada gelombang II nanti, yakni tambah Nias Selatan dan Samosir. Sebab kedua kabupaten tersebut telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa Pilkada 2020.
"Kalau Samosir malah sudah habis periodenisasi kepala daerahnya 17 Februari lalu. Makanya kami harap kepala daerah yang baru bisa ikut dilantik pada gelombang II nanti. Kami menyarankan agar cepat seluruh dokumen dikirimkan ke kami karena proses di Kemendagri juga akan memakan waktu. Terutama salinan putusan inkrah dari MK," katanya.
Dalam rapat tersebut, sebut Rasyid, juga diminta supaya kepala daerah yang akan dilantik turut melampirkan surat keterangan sehat dari covid-19. "Ya, minimal melalui surat hasil pemeriksaan rapid test antigen," kata Rasyid.