Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut mulai mempersiapkan diri jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina) di 28 TPS. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada ulang digelar di 9 TPS di Labuhanbatu, 16 TPS di Labusel dan 3 TPS di Madina.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, mengatakan, penyelenggara hanya punya waktu 30 hari setelah putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU sesuai putusan MK.
“Target paling lama itu 1 Mei (PSU), kami harus menyiapkan jajaran kami di bawah,” ujar Syafrida saat acara peluncuran buku riset evaluasi Pilkada serentak 2015-2020 di Hotel Emerald, Kamis (25/3/2021).
Menurut Ida, sapaan akrabnya, Sentra Gakkumdu, panitia pengawas mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa akan kembali diaktifkan. “Saat ini pimpinan Bawaslu sedang diberikan arahan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Direktur Eksekutif JaDi Sumut, Nazir Salim Manik, mengajak masyarakat mengawal pelaksanaan PSU untuk meminimalisir potensi kecurangan.
“Hasil PSU bisa berpengaruh terhadap hasil akhir pilkada di 3 daerah itu. Makanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawalnya,” ujarnya.