Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) masuk kategori rawan. Total ada 28 TPS yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar PSU, terdiri 16 TPS di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Madina.
“Semua (TPS) rawan karena posisi TPS terbatas,” ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Kamis (25/3/2021).
Berdasarkan laporan dari Bawaslu Madina, ada satu TPS yang menggelar PSU sulit dijangkau karena letaknya yang begitu jauh. Selain itu, akses komunikasi ke sana juga terbatas.
“Ini yang mungkin jajaran harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini bisa menembus daerah tersebut. Mungkin daerah lain itu di Kecamatan Torgamba, Labusel itu kan perlu pengawal dari aparat keamanan. Sehingga pemantau dan pengawas pemilu memiliki akses ke sana,” terangnya.
BACA JUGA: Selisih Suara Kurang 1.000, Bawaslu Sumut Antisipasi Politik Uang saat Pemungutan Suara Ulang
Diakui Ida, tantangan yang akan dihadapi pada PSU Pilkada Serentak 2020 tidaklah mudah, bahkan cenderung berat. Terlebih, KPU belum menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Pasti paslon yang selisih tidak terlalu banyak kurang dari seribu pasti turun ke masayarakat untuk bertemu. Pekerjaan rumah Bawaslu untuk mempersiapkan diri, kita punya terobosan berdasarkan masukan masyarkat dan stake holder, sehingga temen-teman bisa mempersiapkan diri melakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU sesuai dengan perintah MK dengan baik,” tegasnya.
Direktur Eksekutif JaDi Sumut, Nazir Salim Manik, mengajak masyarakat mengawal pelaksanaan PSU untuk meminimalisir potensi kecurangan. “Hasil PSU bisa berpengaruh terhadap hasil akhir pilkada di 3 daerah itu. Makanya kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawalnya,” ujarnya.