Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus covid-19 di Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih tinggi. Karenanya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 6 kabupaten/kota. PPKM Mikro diperpanjang terhitung mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. Adapun 6 kabupaten/kota itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Pematangsiantar, Simalungun, dan Langkat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, kepada wartawan di Medan, Kamis (25/03/2021), mengatakan perpanjangan PPKM Mikro itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021.
"Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat," ujar Irman.
Terkait kasus covid-19 di Sumut, sebut Irman, perkembangannya masih fluktuatif. Pada periode 13-19 Maret 2021, tercatat rata-rata kasus positif 88 per hari. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.
“Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19,” tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Dan pada instruksi perpanjangan PPKM Mikro kali ini, jelas Irman lebih lanjut, lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di 6 kabupaten/kota yang menjadi sasaran. Ada 4 pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya, yakni pertama zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT).
Kedua zona kuning dengan 1-5 kasus di satu RT selama 7 hari terakhir. Ketiga zona orange dengan 6-10 kasus selama 7 hari terakhir di 1 RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di 7 hari terakhir.
Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.