Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Baru-baru ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengejutkan publik karena menyebutkan ada bos BUMN yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Merespons kabar itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku bingung dengan pemberitahuan KPPU yang tak dibarengi dengan data bos BUMN yang disebut merangkap jabatan tersebut.
"Sebenarnya saya nggak mau debat di publik seperti ini. Kami maunya itu dengan KPPU itu mengobrol, kita ngopi-ngopi, kita bahas, mana Permennya, cuma kan teman-teman KPPU lempar ke media, akhirnya jadi polemik. Kami pun jadi bingung," kata Arya dalam live program Newscast CNN Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Bahkan, Arya menyatakan kekecewaannya terhadap KPPU yang mengeluarkan pernyataan ada bos BUMN yang rangkap 22 jabatan tanpa memberikan rincian pada kementerian, dan langsung membawanya ke publik.
"Saya tanya yg mana? Kan disebut ada 62, ada yang sampai 22, kita nggak tahu yang mana, sampai hari ini kita nggak tahu yang mana. Ini yang kita agak kecewa sama teman-teman KPPU," tegas Arya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kodrat Wibowo menegaskan, pihaknya memang tak mau membeberkan nama bos BUMN yang merangkap jabatan itu di muka publik. Menurutnya, pernyataan KPPU semata-mata bertujuan untuk meminta Kementerian BUMN merevisi Peraturan Menteri BUMN nomor 10 tahun 2020, di mana pada Bab V memperbolehkan Dewan Komisaris/Pengawas BUMN merangkap jabatan jika memperoleh izin Menteri BUMN.
"Saya kira ini sesuatu hal yang sulit. Karena di surat kami adalah pertimbangan agar meninjau kembali Permen tersebut karena punya potensi. Kalau ditanyakan data, nama perusahaan, saya kira tidak relevan," jawab Kodrat.
Merespons hal tersebut, Arya menilai tujuan yang disampaikan Kodrat tak sesuai dengan isi surat yang diterima Kementerian BUMN dari KPPU, dan juga pernyataan ke publik.
"Seharusnya yang diangkat itu adalah ini ada Permen yang punya potensi masalah. Tolong ditinjau ulang, bukan yang diangkat itu adalah ada 60 sekian, ada 1 orang merangkap 22 jabatan. Kan jadinya fokusnya berubah. Coba suratnya dari teman-teman KPPU ini Permen BUMN ini ada potensi bermasalah, coba ditinjau ulang. Nah kan lain soal," tutur dia.
"Tapi kan yang terjadi bukan itu, yang diangkat kan malah rangkap jabatannya, jumlahnya. Sejak awal harusnya itu yang diangkat, sehingga tidak lari kemana-mana. Makanya saya juga bertanya, ini yang mana yang rangkap?" lanjut Arya.
Sebagai informasi, pada Selasa (23/3) lalu, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, KPPU telah menemukan berbagai rangkap jabatan direksi/komisaris antar BUMN dengan perusahaan non BUMN. Temuan KPPU, satu orang bahkan rangkap jabatan sampai 22 perusahaan.
Ukay merinci, rangkap jabatan itu pada beberapa sektor yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.
Menurutnya, ada jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.
"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021). dtc