Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 3 orang pelaku terkait tindak pidana narkoba. Ke 3 pelaku, yang merupakan warga Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara tersebut, terdiri dari 2 orang bandar dan 1 orang pemakai, ditangkap berkat aduan masyarakat di nomor layanan Sat Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan ketiganya ditangkap pada Rabu (24/3/2021). "Ada aduan yang masuk ke hotline Sat Narkoba, dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan," katanya, Jumat (26/3/2021) ketika dikonfirmasi.
Deni mengatakan ketiganya ditangkap di rumah sebuah rumah milik S (39) di Desa Teluk Pule Dalam, Kualuh Leidong Labura, yang setelah disidik ditetapkan sebagai pemakai. Sedangkan 2 lainnya yaitu LS (31), warga Teluk Pule Dalam, BS (29) warga Lorong 1 Dusun Purwosari, ditetapkan sebagai pengedar. "LS dan BS ini sebelumnya sudah pernah di penjara," kata Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung.
"Setelah ketiganya ditangkap, tim Kanit I berusaha mengembangkan mencari pemasok sabunya. Namun tidak berhasil," kata Kasat.
Dari ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat 0,16 gram, sebuah bong dan dua unit HP.
Saat ini ketiganya ditahan di Polres Labuhanbatu untuk penyidikan selanjutnya.