Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Tak hanya menanggapi aduan yang masuk melalui sambungan hotline, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga bertindak responsif terhadap postingan masyarakat di media sosial. Hal tersebut dibuktikan dengan menangkap pengedar narkoba di Labuhanbilik, Panai Tengah Labuhanbatu, yang sebelumnya diposting di medsos.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya postingan yang menyatakan bebasnya jual beli narkoba di Desa Sei Merdeka, Panai Tengah. "Menyikapi postingan di FB, akhirnya Sat Narkoba berhasil menangkap bandar sabu di Sei Merdeka," katanya Jumat (26/3/2021).
Deni mengatakan seorang bandar, berinisial AR (33) warga Sei Merdeka Panai Tengah, berhasil ditangkap pada, Kamis (25/3) kemarin. "Setelah diselidiki hampir 2 pekan, tadi malam berhasil ditangkap Sat Narkoba," kata dia.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan ini dipimpin oleh Kanit II Ipda Tito Alhafetz. "Selama hampir dia pekan ini, tim ini sudah coba beberapa kali untuk membekuk tersangka, namun baru tadi malam bisa berhasil," katanya.
Dari tersangka disita barang bukti 18 bungkus sabu seberat bruto 9,62 Gram,1 unit HP, dan uang tunai sebanyak Rp 581 Ribu. Selain itu juga disita bahan-bahan untuk membuat alat hisap sabu, seperti kaca pirex dan pipet.
Ditambahkan Martualesi, saat tersangka masih dilakukan pengembangan di lapangan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu. "Sabu ini diperolehnya dari inisial A, dan saat masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Martualesi juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait peredaran Narkoba melalui No 0853 7036 7121. "Harapannya hotline ini dapat memudahkan penyelidikan. Selain itu informasi yang diterima akan dijaga kerahasiaannya," ujarnya.