Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya B Medan.
"Benar penuntut umum Kejari Medan telah menerima berkas dan tersangka atas nama Suriadi alias Adi terkait perkara tindak pidana cukai empat merek rokok yang merugikan negara Rp306.210.000," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/21) sore.
Dikatakannya, pelimpahan berkas dan tersangka pada Rabu (24/3/21) lalu. Dimana pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, kemudian langsung dibawa ke Rutan klas II B, Labuhan Deli.
Setelah itu, tim penuntut umum telah menyiapkan berkas dakwaan dan selanjutnya melimpahkan ke persidangan. "Setelah berkas siap langsung dilimpahkan," tegasnya.
Untuk perkara ini, lanjut Bondan, Suriadi dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 1995 tentang Cukai.