Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Maraknya perambahan hutan di Dusun V Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi membuat resah masyarakat. Pasalnya kawasan hutan yang dirambah merupakan penyedia sumber air bersih bagi masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Pemkab Dairi.
Tak terima dengan ulah pelaku perambah hutan, pada Minggu (28/3/2021) masyarakat pun mendatangi lokasi hutan yang dirambah. Keributan pun terjadi antara masyarakat dengan diduga para perambah hutan di kawasan hutan tersebut. Walaupun sempat memanas, namun keributan tidak sampai terjadi adu fisik. Masyarakat juga menyita mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon kayu.
Para diduga perambah hutan mengaku kalau aktivitas penebangan kayu yang mereka lakukan disuruh pemilik tanah, Eisen Manullang yang saat itu berada di gubuk ladangnya tidak jauh kawasan hutan.
Kepada wartawan, Eisen Manullang mengaku, bahwa kawasan hutan yang mereka tebangi merupakan tanah milik orang tuanya yang diwariskan kepadanya dan dilengkapi dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR/BPN Kabupaten Dairi.
"Tanah kawasan hutan seluas 20 hektar ini milik orang tua kami dan sudah ada surat sertifikatnya dari ATR/BPN," kata Eisen.
Namun hal itu dibantah Merhat Boangmanalu selaku keturunan pemegang hak ulayat di daerah tersebut. Menurutnya, lokasi tanah yang ada di sertifikat yang dikeluarkan pihak ATR/BPN tidak sesuai dengan alas hak yang diberikan oleh pemegang hak ulayat.
“Memang betul dulunya tanah miliknya seluas 20 hektar, tetapi yang tercantum di sertifikat sekarang ini letaknya tidak sesuai lagi dengan yang ada di surat alas hak yang diberikan oleh orang tua kami dulu selaku pemegang hak ulayat kepada orang tua Eisen Manullang. Pertinggal surat itu juga masih ada,” sebut Merhat sambil menunjukan surat tersebut kepada wartawan.
Disebutkan Merhat, selain melakukan perambahan hutan, mereka juga telah mengotori sumber air bersih. Karena mereka mandi, mencuci serta buang air besar di situ.
“Padahal sumber air itu juga digunakan masyarakat sekitar dan PDAM Tirta Nciho untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Dairi,” sebutnya.
Menghindari keributan lebih meluas dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan Kapolsek Sidikalang Iptu Sukanto Berutu didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa Sitinjo I, Rudianto Kudadiri dan kepala dusun V melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, bertempat di Kantor Kepala Desa.
Hasil dari mediasi tersebut, untuk sementara waktu Eisen Manullang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perambahan/penebangan kayu di hutan di kawasan hutan Dusun V Desa Sitinjo I sampai adanya izin yang didapat.
Usai mediasi, Irwansyah, warga setempat mengatakan, pembalakan hutan di kawasan hutan Sitinjo yang berada di Dusun V Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo sudah berlangsung lama. Bahkan mediasi yang dilakukan sudah dua kali ini, tetapi kegiatan perambahan hutan tetap diulangi lagi.
“Walaupun perbuatan itu tetap diulangi, namun tidak ada tindakan ataupun sanksi yang diberikan kepada pelaku perambahan hutan,” ujar Irwansyah.