Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengajak masyarakat untuk lebih peduli kepada kebersihan lingkungan, salah satunya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab dapat memicu banjir. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (28/3/2021).
“Masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda Pengelolaan Persampahan telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai perda di pasal 35, yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” ujarnya.
Apabila suatu badan yang melanggar ketentuan perda, kata dia, bisa dijatuhkan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Dia berpesan apabila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah atau tidak ada tempat pembuangan sampah, masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
“Masyarakat bisa berkoordinasi dengan aparat kecamatan atau kelurahan selaku pihak yang menangani masalah sampah. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah," pungkasnya.