Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut Wilayah III Kisaran mengakui belum pernah melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada warga Desa Pematang, Kecamatan Na IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terkait larangan membunuh hewan yang dilindungi seperti kambing hutan sumatra (capricornis sumatraensis sumatraensis), yang merupakan jenis kambing hutan yang hanya terdapat di hutan tropis Pulau Sumatera.
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Sumut Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (28/3/2021), mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada warga Desa Pematang, namun sudah sering melakukan sosialisasi ataupun edukasi kepada warga Kecamatan Na IX- X
"Kalau untuk desa tersebut belum. Tapi untuk Kecamatan NA IX-X sudah sering, karena kita sering beberapa kali kegiatan di Kecamatan Na IX- X," jelas Alfianto. Ia mengatakan, baru kali ini kejadian di desa tersebut melakukan penangkapan atau penyembelihan kambing hutan.
Menurut Alfianto, warga kurang memahami kambing hutan itu dilindungi. "Barang bukti berupa kepala kambing hutan sudah berhasil kami amankan dengan bantuan kader konservasi kita di lapangan. Dari keterangan yang diperoleh, masyarakat tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi," terangnya.
Sebagaimana diketahui, foto penyembelihan hewan langka tersebut beredar di facebook pada, Jumat (26/3/2021) Dalam postingan tersebut pengunggah membuat keterangan "dapotan hijee atau kambing hutan. Mari kita jaga alam Labura". Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan Na IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Direktur Yayasan Alam Liar Sumatera, Haray Sam Munthe, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (28/3/2021) menyayangkan penangkapan hewan langka itu.
"Lembaga kita sudah mengedukasi warga, tapi perlu pendampingan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut," kata Haray. Ia mengatakan, warga menjerat kambing liar itu di dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA.
Haray mengatakan, saat ini keberadaan hewan dilindungi status appendix itu lebih langka dibanding harimau. “Menurut penelitian yang ada, kambing hutan lebih langka dari pada harimau," katanya.
Dijelaskan, kambing liar itu dilindungi berdasarkan UU Konservasi Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara 5 tahun subsider Rp 100 juta.