Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terjerat korupsi Dana Desa (DD) selama 2 tahun berturut-turut (2018/2019), mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Rante, Kabupaten Batubara, Hadirman Situmorang, jalani sidang perdana secara teleconference di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/3/2021) sore.
Dalam sidang agenda dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Doni Harahap menuturkan perkara itu bermula saat Bupati Batu Bara menerbitkan Peraturan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa, di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2018.
"Yang pada pokoknya, menjelaskan DD yang diterima oleh Desa Gunung Rante sebesar Rp 689.242.000," kata Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selanjutnya, kata JPU, terjadi penambahan dana dari Dana Desa TA 2017 yakni Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Rp 118.106.341, dan Silpa Alokasi Dana Desa TA 2017 sebesar Rp 25.500.000, dengan total seluruhnya Rp 143.606.341.
Sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018, tentang Angaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gunung Rante tanggal 17 Januari 2018, dan terdapat silpa bunga bank di Tahun 2017 sebesar Rp 2.980.124.
"Sehingga dana tersebut manjadi tambahan di Anggaran Tahun 2018 dan di rencanakan untuk kegiatan di Tahun 2018," ucapnya.
Dikatakan JPU, khusus untuk pengadaan Alokasi Dana Desa yang belanja langsung adalah terdakwa Radiman.
Selanjutnya, setelah mengetahui Besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima, selanjutnya terdakwa selaku kepala Desa membuat usulan pencairan dana tahap I, yang ditujukan kepada camat, khususnya untuk Kecamatan Talawi.
"Pada saat uang tersebut masuk kedalam rekening atas nama Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi di Bank Sumut, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Fedelia Marbun dan saksi Fanny Karlina Sitio, selaku Bendahara Desa Gunung Rante tahun 2018, untuk pergi ke Bank Sumut mengecek, apakah Dana Desa dan ADD TA 2018 sudah masuk ke dalam rekening," urai JPU.
Selanjutnya, setelah memastikan dana tersebut sudah masuk, keduanya pun melaporkan kepada terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening, lalu terdakwa bersama Fedelia dan Fanny, pergi ke Bank untuk menarik dana tersebut.
Kemudian, setelah dana tersebut diambil, Fedelia dan Fanny pun menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, terdakwa tidak menggunakan dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
"Adapun total keseluruhan kegiatan yang tidak dilaksanakan baik Dana Desa maupun alokasi Dana Desa yaitu sebesar Rp 170.997.341, ditambah sebesar Rp 102.150.000 sehingga kegiatan yang tidak dilaksankan di Tahun 2018 yaitu Rp 273.147.341," beber JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polres Batu Bara, menangkap Hadirman Situmorang saat tengah asyik minum tuak di Bajubang, Jambi. Selain itu, diketahui Hadirman telah satu tahun lebih menjadi buronan Polres Batu Bara.