Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Berniat menghilangkan barang bukti (BB), dengan cara membakar ganja, Nicholas Oliver Bangun (21), warga Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga panah, Kabupaten Karo, tetap berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Karo, Selasa (23/3/2021). Walau coba membuang cannabis sativa ke api yang membara, tetapi polisi masih mandapatkan BB.
“Saat penangkapan, Nicholas sedang berdiang di depan api. Melihat petugas, ia mencoba membakar barang bukti 36,57 gram bruto ganja yang dibungkus dalam plastik assoy serta 5 paket 13,45 gram bruto, ke dalam api yang menyala,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Hendri DB Tobing, didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (30/3/2021).
Tertangkapnya Nicholas Oliver Bangun di perladangan kosong di areal Gang Imanuel, Desa Tiga Panah, pada pukul 21.45 WIB, sesuai keterangan AKP Hendri DB Tobing, merupakan rangkaian dari penangkapan dua tersangka kasus narkotika teman sedesa tersangka pada hari yang sama.
Pada pukul 21.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap Mitra Barus (25), warga Desa Tiga Panah, di Desa Tiga Panah, karena kepemilikan ganja yang hingga saat ini belum dilegalkan pemerintah. Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket ganja berat netto 0,68 gram dan satu paket lainnya seberta 1,32 gram netto.
“Sebelum Mitra Barus ditangkap, Tim Satres Narkoba Polres Karo pada pukul 20.00 Wib, terlebih dahulu menangkap Amsal Tarigan (26), warga Desa Tiga Panah di kampungnya. Dari tersangka diamankan bong dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram netto. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di ruang periksa Satres Narkoba Polres Karo,” tambah Iptu Hendrik Tarigan.