Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Seorang pria berinisial KM (20), pekerjaan mocok-mocok, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya dia ketahuan mencabuli anak di bawa umur. Ironisnya, aksi percabulan itu direkamnya menggunakan handphone dan disebar ke media sosial (medsos) melalui akun Facebook.
“Pelaku pencabul sudah kami tangkap dan dijebloskan dalam jeruji besi Polres Dairi,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Plh Sat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH, didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan dan Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Dairi, Sidikalang, Selasa (30/3/2021).
Dijelasakan Sumitro, korban bernama Bunga (nama samaran) 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu. “Kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setempat itu diketahui, pada Minggu, 21 Maret 2021, saat kakak korban berinisial VS membuka akun Facebooknya. Dia terkejut melihat video adiknya Bunga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria berinisial KM,” tutur Sumitro.
Selanjutnya kakak korban melaporkanhal itu kepada orang tuanya dan berkata,“Bunga sudah disetubuhi pak”. Mendengar pernyataan anaknya orang tua korban pun terkejut dan menanyakan siapa yang membuat video tersebut. Kakak korban pun menjawab,“KM yang membuat video itu”. Kemudian kakak korban dan orang tuanya pergi menemui pelaku KM yang sebelumnya telah diamankan masyarakat.
Kepada orang tua dan kakak korban, KM pun mengakui kalau dia yang membuat video tersebut. Menurut pelaku video yang sedang bersetubuh dengan Bunga di posting di Facebook oleh temannya.
“Orang tua korban bersama Bunga selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Dairi dan selanjutnya kami menangkap pelaku,” terang Sumitro.
Ditambahkan Sumitro, dari keterangan pelaku, dia dan korban hanya berteman biasa saja, namun pelaku membujuk korban untuk diajak jalan-jalan ke ladang hingga terjadi pencabulan itu. Perbuatan cabul yang direkamnya itu dilakukan di perladangan milik warga dan aksi pencabulan dengan korban sudah dua kali dilakukan.
“Pelaku sengaja merekam adegan pencabulan, agar pelaku bisa setiap saat melihat video itu,” ucap Sumitro.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni 1 jaket warna merah bertuliskan Hangten, 1 potong celana dalam warnah merah bertuliskan yagegila, 1 potong BH warna putih, (milik korban), sedangkan dari pelaku diamankan 1 kaos dalam warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” sebut Sumitro.