Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) No 12/2021 yang menjadi dasar hukum agar pedagang bisa berjualan di badan jalan khusus areal Kesawan City Walk, di antaranya Jalan Kumango dan Ahmad Yani. Perwal itu memungkinkan pelaksanaan penutupan jalan untuk diisi kegiatan ekonomi, kebudayaan hingga olahraga.
Sejak soft launching pada Minggu 28 Maret 2021, areal ditutup untuk kendaraan mulai pukul 18.00 - 24.00 WIB. Sebagai gantinya dibuat pedestrian untuk pejalan kaki dan juga menjadi pusat kuliner atau UMKM.