Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kesawan City Walk telah resmi beroperasi setelah soft launching pada Minggu sore, 28 Maret 2021. Selain berwisata kuliner, pengunjung dapat menikmati wisata sejarah. Di mana, banyak bangunan bersejarah yang ada di kawasan Kesawan.
Pantauan di lokasi, Selasa malam (30/3/2021), tidak ada pedagang yang berjualan di atas drainase. Semua pedagang berjualan di badan jalan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Beny Iskandar, mengatakan, tempat berjualan pedagang di Kesawan City Walk bersifat mobile tidak permanen.
"Tidak ada lapak pedagang di atas drainase. Dan lapak pedagang itu tak permanen karena sifatnya mobile," kata Beny.
Pria berkacamata ini menyebut sudah ada 113 pedagang yang berjualan di Kesawan City Walk, dan semua model lesehan atau angkringan.
Dia meminta para pedagang menjaga lingkungan setempat. Kebersihan tentunya harus dikedepankan. Pun dengan kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan Kesawan.
"Ini kesempatan yang telah diberikan Pak Wali Kota untuk kita, untuk para pedagang, untuk masyarakat. Maka itu kami imbau agar sama-sama menjaga," kata Benny sembari bilang bahwa di Kesawan City Walk ini berkolaborasi 11 OPD.
Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran rencana menjadikan kawasan Kesawan menjadi pusat UMKM menabrak aturan yang ada. Pasalnya, ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 9/2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Seluruh Drainase, Bahu Jalan, Trotoar. Sementara pada konsep yang digadang oleh Bobby itu, pedagang nantinya ditempatkan di trotoar atau pedestrian, atau badan jalan.
"Jangan sampai buat kebijakan melanggar aturan," ujar Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah, Rabu (24/3/2021).
Maka dari itu, dia mendorong agar dibuat aturan baru baik berupa peraturan daerah atau peraturan wali kota. "Kalau kita mau bicara tertib sesuai dengan beraturan berlaku kita buat dulu lah perdanya, kita melihat kawasan heritage hidup, pusat centra bisnis UMKM hidup," terangnya.
Dia tidak ingin kebijakan yang ada nantinya melanggar aturan. Namun, sebelum mencabut aturan tersebut harus ada kajian yang jelas. "Katakanlah harapan UMKM kita tampung aspirasinya, tentu juga harus dipandang berbagai aspek, aturan itu sendiri gak mungkin ditabrak itu, begitu," pungkasnya.