Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pelaksanaan program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM di tahun 2021 berbeda dengan 2020. Salah satu ketentuan yang diubah adalah nama penerima BLT UMKM yang kini hanya bisa diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda), khususnya dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 6 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) nomor 2 tahun 2021. Ketentuan itu mengubah pasal 6 dalam Permenkop UKM nomor 6 tahun 2020 di mana ada 5 lembaga yang bisa mengusulkan penerima BLT UMKM antara lain Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota; koperasi; kementerian/lembaga; lembaga penyalur kredit pemerintah yakni BUMN dan/atau BLU.
"Nah lembaga pengusul yang semula 5 lembaga, kini hanya 1 lembaga, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. Rapat koordinasi di Menko Perekonomian, Pak Mendagri mengatakan sebaiknya penyaluran BPUM lewat pintu kabupaten/kota," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Teten mengatakan, hal ini dilakukan karena usaha mikro memang masuk ranah pengaturan kabupaten/kota. "Dan kalau lihat di UU daerah usaha mikro itu memang menjadi kewenangan dari pemerintah kota dan kabupaten," ujar dia.
Namun, perubahan itu dikritik keras oleh anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dari fraksi PDIP. Menurutnya, selama ini ia sudah mencoba membantu masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) yakni Jawa Timur II untuk bisa terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, namun hanya dipersulit oleh dinas di kabupaten/kota.
"Kalau kita usulkan di sana itu kita seperti tidak ada wibawanya. Staf Ahli kita yang mengurusi dicuekin saja, diontang-anting. Kalau kita saja dilempar bola seperti ini, bagaimana dengan rakyat kita yang mendapatkan bantuan ini? Ini tolong dievaluasi betul," tegas Mutfi.
Senada dengan Mufti, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid dari fraksi Golkar juga meminta agar lembaga pengusulnya tak hanya dinas kabupaten/kota.
"Saya mengusulkan pemerintah tidak ada lagi zaman tunggal, tidak ada. Jadi siapa pun boleh mengusulkan selama itu valid datanya, dan tidak ada korupsi, tidak ada motif korupsi. Kalau motif politik semua orang punya motif politik, tapi itu tidak apa selama ending-nya kesejahteraan masyarakat," kata Nusron.
Menurutnya, jika pemerintah hanya memperbolehkan dinas kabupaten/kota yang mengusulkan data penerima BLT UMKM, maka sama saja menganggap data dari lembaga lain tidak valid.
"Narasinya kok hanya 1 lembaga pengusul apa? Apakah pertama selama ini BRI dianggap datanya tidak valid usulannya? Ada unsur korupsi atau manipulasi data pada lembaga pengusul sebelumnya? Kemudian apakah ada unsur bodong atau data palsu yang diusulkan PNM? Atau ada unsur korupsi dari manajemen PNM atau BRI sehingga ini dihapus? Lalu apakah K/L juga korupsi atau datanya tidak valid sehingga dihapus? Kemudian koperasi pengusul," tutup Nusron.(dtf)