Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Jalan umum menuju perladangan Lae Gupak, Dusun II, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi sudah satu bulan lebih diportal/ditutup menggunakan besi yang di cor oleh salah seorang warga Marga Sinaga, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda maupun lebih.
Pantauan wartawan, belum diketahui secara pasti motif pemortalan jalan itu, namun informasi beredar kalau jalan umum itu di klaim pihak Marga Sinaga masih tanah miliknya. Akibat pemortalan jalan para petani yang akan menuju perladangan menjadi terganggu, karena mobil yang akan mengangkut kompos/pupuk dan hasil pertanian tidak bisa melintas.
Terkait pemortalan jalan tersebut, Lurah Panji Dabutar Haposan Bancin saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan menurutnya pemortalan jalan sudah berlangsung sebulan lebih. "Sudah lebih sebulan badan jalan menuju perladangan itu di portal oleh pihak Marga Sinaga," kata Haposan, Kamis (1/4/2021).
Menurut Haposan pihaknya bersama Camat Sitinjo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan dari Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta dihadiri pihak Marga Sinaga dan perwakilan warga sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, hasil kesepakatan tidak dipenuhi pihak Marga Sinaga.
"Setiap mediasi yang dilaksanakan pihak Marga Sinaga selalu mengatakan, bersedia akan membuka portal jalan yang tepat berada di depan rumahnya. Tapi nyatanya sampai sekarang tetap ditutup, " ujar Haposan.
Disebutkan Haposan, pada mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi menyebutkan kalau jalan yang diportal merupakan jalan aset Pemkab Dairi dan sudah terdaftar pada link kabupaten sesuai dengan SK Bupati Dairi tahun 2016.
Haposan juga menyampaikan, kalau warga yang keberatan atas penutupan jalan itu telah membuat surat laporan ke Polres Dairi dan sampai sekarang juga belum ada hasilnya.
Saat ditanya tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Kelurahan Panji Dabutar, Haposan mengatakan, kalau tindakan dari kelurahan hanya memfasilitasi dan melakukan memediasi. Itu sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan hasilnya sudah dilaporkan Camat ke Pemkab Dairi. "Jadi, kami sampai sekarang masih menunggu perintah selanjutnya," terang Haposan.
Terpisah, pihak Marga Sinaga saat akan dimintai tanggapannya dengan pemortalan jalan yang dilakukan tidak berada di rumahnya.