Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyalahkan Pertamina Regional Sumbagut yang menjadikan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor 7,5% sebagai alasan menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, mendukung penuh pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi itu.
Bahkan menurut Fadly, Pertamina justru ingkar janji. Sebab dalam berbagai pertemuan membahas kenaikan tarif PBBKB Sumut dari 5% menjadi 7,5% itu, Pertamina Regional Sumbagut menyatakan komitemennya tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi.
"Kita terus terang sangat kecewa karena Pertamina sebelumnya komit tak akan menaikkan harga BBM nonsubsidi," kata Achmad Fadly, kepada wartawan di Medan, Jumat (02/04/2021).
Itu artinya, kata Fadly, Pertamina setuju dengan kebijakan Pemprov Sumut menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%. "Kebijakan kami menaikkan 2,5% sudah melalui pembahasan dengan Pertamina, bukan tidak kita diskusikan," katanya.
Oleh karena itu sebagaimana yang disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, kata Fadly, sebaiknya Pertamina Regional Sumbagut mengevaluasi kebijakannya menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut.
Pemprov Sumut sendiri selain karena petunjuk Pemerintah Pusat boleh menaikkan tarif PBBKB hingga 10%, kata Fadly, kenaikan tarif 2,5% itu adalah yang pertama dilakukan dalam 10 tahun terakhir. Sebab sejak 2011 sampai 2021 ini, tarif PBBKB Sumut tidak pernah naik atau tetap 5%.
Pemprov Sumut sendiri, menurut Fadly, tidak akan mungkin menarik kembali kebijakan besaran tarif PBBKB 7,5% sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
BACA JUGA: Naikkan Harga BBM di Tengah Pandemi Corona, Pertamina Sumbagut Tak Punya Hati
Sebab sebelumnya pada pembahasan hingga pengesahan Perda APBD Sumut tahun anggaran 2021, kenaikan 2,5% itu sudah diasumsikan dalam struktur pendapatan daerah Pemprov Sumut.
Kemudian pandemi covid-19 yang memberi dampak langsung terhadap penurunan pendapatan daerah, sementara pembiayaan program pembangunan tetap berjalan, termasuk untuk penanganan covid, memaksa Pemprov Sumut harus "putar otak" menaikkan atau paling tidak mempertahankan potensi penerimaan pendapatan daerah.
"Nah dalam hal inilah tarif PBBKB menjadi kita rubah, kita naikkan dari 5% ke 7,5%. Dan kami pikir ini waktunya tepat, karena selama ini ya, 10 tahun, Pemprov tidak pernah menaikkan tarif PBBKB," jelas Fadly lagi.
BACA JUGA: Premium dan Biosolar di Sumut Berpotensi Langka, Kebijakan Gubernur Edy Naikkan PBBKB Dipertanyakan
Sayangnya, Pertamina Regional Sumbagut sejauh ini belum berkenan merespon konfirmasi dari wartawan, Jumat (02/04/2021), terkait tudingan soal telah ingkar janji tersebut.
Sebelumnya, Pertamina beralasan menaikkan harga BBM nonsubsidi itu sejalan dengan naiknya tarif PBBKB di Sumut menjadi 7,5%. Adapun tarif PBBKB 7,5% merupakan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang tertuang dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, di Medan, Kamis (01/04/2021).
Adapun kenaikan harga BBM yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.