Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatra Utara mendesak Gubernur Edy Rahmayadi mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pergub ini dinilai sebagai pemicu kenaikan BBM di Sumut dan merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Presiden Jokowi.
"Pergubsu Nomor 01/2021 ini menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu, Pergub ini juga melawan perintah presiden yang sudah mengeluarkan kebijakan program BBM satu harga, termasuk di Papua, yang sebelumnya selama bertahun-tahun harganya jauh lebih mahal dari daerah lain," tegas Ketua DPD Repdem Sumut, Martua Siadari dalam pers rilisnya, Jumat malam (2/4/2021).
Martua mengatakan, saat ini hampir semua daerah mengalami penurunan PAD, tetapi kepala kepala daerah di Indonesia, berinovasi untuk mendongkrak PAD tanpa mempersulit perekonomian masyarakat. Menurutnya, BBM merupakan salah satu instrumen penting yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat diprediksi, ketika BBM naik, maka seluruh harga akan naik.
"Harga harga akan naik karena biaya transportasi akan ikut naik akibat kenaikan BBM, sehingga masyarakat akan semakin terjepit. Apalagi saat ini akan memasuki bulan suci Ramadan dan diikuti Idulfitri, dimana masyarakat butuh biaya yang lebih dari hari hari biasa," katanya.
Karena ini persoalan yang serius, tandas Martua, maka Repdem Sumut akan memberikan perlawanan. "Bentuk perlawanan itu bisa beragam, namun Repdem Sumut masih memberikan kesempatan bagi Gubernur Edy untuk membatalkan Pergub pembawa penderiatan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Premium dan Biosolar di Sumut Berpotensi Langka, Kebijakan Gubernur Edy Naikkan PBBKB Dipertanyakan
Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertalite dan Pertamax di wilayah Sumatera Utara terhitung mulai Kamis 1 April 2021. Pertamina beralasan menaikkan harga BBM karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyebutkan, kenaikan PBBKB menjadi 7,5% tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di dalam Pergub itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Adapun kenaikan harga BBM di Sumut, yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600.
Gubernur Edy Rahmayadi justru menyalahkan Pertamina kalau menaikkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan Pergub No 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. "Iya salah, yang menentukan harga itu Pertamina atau Gubernur?," ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (01/04/2021).
Sebab, kata Gubernur, kalau menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. "Tak bisa dan tak punya wewenang gubernur karena bersangkutan dengan moneter itu," ujarnya.