Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumatra Utara (Sumut), Mangapul Purba, sangat menyayangkan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) khusus nonsubsidi dari 5,5% menjadi 7,5% di Sumut. Pasalnya kenaikan itu memicu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp 200 per liter mulai 1 April 2021 di provinsi ini. Kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat semakin terjepit ditengah situasi pandemi ini.
"Sampai saat ini saya masih tak habis pikir apa yang ada di dalam benak gubernur. Perekonomian masyarakat ini tengah menurun ditambah lagi upah minimum provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik. Terus penderitaan rakyat harus bertambah dengan kenaikan harga BBM. Sebagai warga Sumut saya berpikir kok susah kali jadi orang Sumut, kenapa tidak ditunda saja pergubnya jadi masyarakat tidak tambah sengsara,” ujar Mangapul, dalam siaran persnya, Sabtu (3/4/2021)
Gubernur Sumut, kata Mangapul, seharusnya berpikir bagaimana membawa masyarakat untuk keluar dari krisis, bukan malah menambahi beban.
"Ini namanya sudah jatuh ketimpa tangga. Karena di saat masyarakat berjuang untuk keluar dari krisis akibat pandemi di saat yang sama gubernur tanpa berpikir membuat kebijakan yang berakibat pada kenaikan harga BBM, terus kita bertanya, gubernur pakai logika dari mana membuat kebijakan tersebut," ucapnya.
Untuk itu, tegasnya, atas nama Fraksi PDIP meminta Gubernur Sumut mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena Pergub tersebut bertentangan dengan keadilan. “Kalau gubernur masih memiliki sense of the crisis atau kepekaan sosial maka kami meminta dengan tegas agar gubernur mencabut Pergub tersebut," tandas Mangapul
Seperti diberitakan, mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut.
Mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:
1. Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.
2. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.
3. Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.
4. Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.
5. Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
6. Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.