Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dari Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut, massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut, juga mendatangi Kantor Pertamina Regional Sumbagut, Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa (06/04/2021) sore.
Mereka berunjuk rasa dan menyuarakan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumut. Mereka diterima Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman.
Ketua PW KAMMI Sumut, Akhir Rangkuti, mendesak Pertamina Regional Sumbagut mencabut kebijakan yang menaikkan harga BBM nonsubsidi. Kenaikan itu dinilai semakin membuat masyarakat sulit di masa pandemi covid-19 saat ini.
Oleh karena itu, Pertamina Regional Sumbagut diminta membatalkan kenaikan harga BBM nonsubsidi itu. Pertamina juga harus meminta maaf kepada masyarakat Sumut serta mendesak ditambahnya kuota BBM bersubsidi yaitu premium dan solar.
Dan Koordinator Aksi, Rozi Panjaitan, dalam orasinya menuntut pihak Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM Non Subsidi yang naik Rp 200 per liter kembali ke harga awal. Sebab menurutnya Rp 200 sangat berarti bagi masyarakat kecil, apalagi yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, dalam penjelasannya bahwa tidak ada kenaikan BBM non subsidi, yang ada yakni penyesuaian harga.
Taufik menuturkan bahwa adanya beberapa indikator penyesuaian harga jual BBM non subsidi salah satunya adanya Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penyesuaian itu dengan adanya perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufik.
Namun, dalam penjelasannya Taufik disela oleh massa mempertanyakan apa perbedaan antara penyesuaian harga dengan kenaikan harga. Kemudian, massa bertanya dalam beberapa hari terakhir polemik di media massa antara Gubernur Edy Rahmadyadi dan PT Pertamina saling menyalahkan kenaikan BBM non subsidi ini.
Taufik menjawab Pertamina hanya melakukan penyesuaian harga berdasarkan beberapa indikator yakni salah satunya terbitnya Pergub Sumut itu. Massa merasa tidak puas dan kecewa dengan jawaban Pertamina, dan mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar lagi kemudian hari.
Aksi yang berlangsung di Kantor PT Pertamina M0R I Regional Sumbagut sekitar pukul 15.00 WIB itu disertai dengan bakar ban di depan kantor. Akibatnya, Jalan Putri Hijau depan kantor Pertamina macet panjang, karena di kawasan tersebut dikenal dengan padat lalu lintas.