Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serang. Sebanyak 12 senjata tajam dan 9 buah telepon seluler bis masuk Lapas Kelas II B Lubukpakam, bukti kelemahan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Sumatra Utara, Julheri Sinaga SH menjawab medanbisnisdaily.com soal sejumlah barang larangan bisa masuk ke dalam Lapas Lubukpakam.
"Masuknya barang larangan belasan senjata tajam dan beberapa ponsel, ini bukti lemahnya pemeriksaan dilakukan petugas Lapas Lubukpakam sehingga lalai dalam menjalankan tugasnya," tegas Julheri Sinaga dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (7/4/2021).
Julheri menyebutkan, terkiat masuknya sejumlah barang-barang ke dalam Lapas sudah tidak rahasia umum lagi. Begitu pun, kata Julheri tidak ada alasan bagi petugas Lapas Lubukpakam kecolongan dengan masuknya senjata tajam dan ponsel.
"Patut diduga 'permainan' orang dalam Lapas. Dugaan itu bukan tanpa sebab, pintu masuk hanya satu, pemeriksaan ketat dilakukan oleh petugas jaga, namun mengapa masih bisa masuk,"?. Hal ini sangat disayangkan," sebutnya.
Menurutnya, senjata tajam berada di dalam Lapas Lubukpakam bisa digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan. "Jika terjadi kegaduhan antara narapidana di dalam tahanan, biasa saja senjata tajam itu dipakai untuk melakukan tindakan kejahatan. Ini tentu sangat mengancam keselamatan jiwa," ujarnya.
Selain itu, lanjut Julheri, keberadaan bebas menggunakan ponsel jadi akses yang memudahkan narapidana narkotika mengendalikan barang haram.
"Tidak menutup kemungkinan, narapidana narkotika menjalankan bisnis haramnya melalui komunikasi ponsel. Hal tersebut juga tidak rahasia umum lagi, jika sabu-sabu dikendalikan dari dalam Lapas," terangnya.
Oleh karena itu, Julheri meminta Kalapas Lubukpakam untuk memerintahkan jajarannya agar memperketat pemeriksaan barang bawaan baik pengunjung.
"Kita minta petugas jaga yang di tempatkan pintu pemeriksaan agar jangan lalai. Bila perlu dievaluasi kinerjanya, agar jangan sampai kecolongan dalam penyeludupan barang-barang terlarang tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah barang terlarang seperti 12 senjata tajam dan 9 buah ponsel bisa lolos masuk ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Itu diketahui setelah petugas Lapas Lubukpakam bersama Polresta dan BNN Deli Serdang melakukan penggeledahan ke dalam kamar hunian para narapidana.