Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidikalang berinisial FS, memiliki narkotika golongan 1, jenis sabu. Pelaku diamankan dari rumah dinas komplek Rutan Sidikalang, Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh menjelaskan, penangkapan pegawai Rutan Sidikalang berinisial FS dilakukan pada, Kamis (1/4/2021). Dimana personel Sat Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang menguasai narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus SH bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu JH Simangunsong dan personel lainnya langsung menujubTKP. Selanjutnya diperoleh info yang cukup akurat bahwa barang haram itu akan di edarkan oleh salah seorang pegawai Rutan.
Setelah berkoordinasi dengan kepala Rutan Kls II B Sidikalang Japaham Sinaga, selanjutnya personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah dinas salah seorang pegawai Rutan berinisial FS.
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti, 2 buah plastik klip transparan besar yg di dalamnya diduga berisikan sabu seberat 17, 50 gram, 1 buah plastik bening yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 1, 32 gram.19 buah kaca virex yang menempel dot,1 buah kotak rokok merek Union, Seperangkat alat Isap sabu/bong dan 1 buah pipet yang ujungnya sudah diruncingkan.
"Barang bukti sudah diamankan dan pelaku sudah dijebloskan di jeruji besi menunggu proses hukum selanjutnya," terang Donni, Rabu (7/4/2021)
Ditambahkan Donni, untuk pengembangan kasus tersebut, Polres Dairi lakukan razia ke Rutan Klas II B Sidikalang pada, Selasa (6/4/2021) malam.