Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Sumut melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi dan PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Hal ini merupakan buntut kebijakan Pemprov Sumut yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 % menjadi 7,5%. Kenaikan tarif PBBKB ini dijadikan dasar Pertamina MOR I sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Ketua DPW PSI Sumut, Nezar Djoeli, mengatakan kenaikan harga BBM di Indonesia bukanlah hal yang baru dan sering terjadi. Namun, dia heran mengapa kenaikan itu hanya ada di Provinsi Sumut. Terlebih kenaikan harga BBM dilakukan ditengah kondisi pandemi covid-19 serta menjelang bulan suci ramadhan.
"Kenaikan harga BBM ini akan berimbas kenapa kenaikan harga bahan pokok, itu yang kita sesalkan, momen atau kondisinya kurang tepat," kata Nezar, Rabu (7/4/2021).
BACA JUGA: Pertamina Sumbagut Tunggu Persetujuan Direksi Batalkan Kenaikkan Harga BBM di Sumut
PSI, kata Nezar, meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memanggil Gubernur Edy Rahmayadi karena menerbitkan peraturan gubernur yang dijadikan dasar Pertamina menaikkan harga BBM
"Rp 40 dari Rp 200 kenaikan BBM itu menjadi hak Pemprov Sumut, sisanya Rp 160 menjadi hak Pertamina. Ada apa Pertamina di tengah kondisi seperti ini menaikkan harga," tanya dia.
Nezar juga mendesak agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menolak kenaikan harga BBM nonsubsidi. "Tadi kami bertemu dengan salah satu asisten di Ombudsman, ada persyaratan yang harus dilengkapi, itu akan dilengkapi segera," pungkasnya.