Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemindahan/pengantaran sejumlah tahanan titipan dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan serta jajaran Polsek ke Rutan Klas I, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan, Rabu (7/4/2021) siang.
Pemindahan tahanan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata didampingi Kasi Pidum, Riachad Sihombing menjelaskan, dalam siaran persnya di grup Kejari Medan, Rabu petang mengatakan, bahwa tahanan yang dipindahkan sebanyak 159 orang.
"Terdiri dari tahanan laki laki sebanyak 149 orang, tahanan perempuan 6 orang dan tahanan anak 4 orang," jelasnya kepada wartawan.
Menurut Bondan, sebelum dipindahkan, ratusan tahanan ini terlebih dahulu dilakukan rapid tes COVID-19 oleh dokter dan perawat dengan disaksikan oleh pegawai Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Hasil rapid tes diketahui bahwa para tahanan tersebut non reaktif sehingga dapat diproses untuk pemindahan," cetus mantan Kasi Pidum Kejari Sleman itu.
Para tahanan dipindahkan dari Polrestabes Medan serta jajaran Polsek dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Medan. Proses pemindahan dilakukan oleh para pengawal tahanan (waltah) Kejari Medan yang dibantu dari pihak kepolisian.
"Proses pemindahan tahanan berlangsung lancar mulai pagi hingga sore hari. Mengingat banyaknya tahanan serta menjaga prokes dalam pengantaran sejumlah tahanan yang terdiri dari beberapa trip," pungkas Bondan.