Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Beredar berita acara serah terima barang berupa mobil pick up dengan nopol BK 8394 SJ berisikan 1 ton daging babi hutan (daging celeng) tanpa dokumen atau izin yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Gunungsitoli. Dalam berita acara tersebut terungkap daging celeng yang dimuat dari Pelabuhan Sibolga tersebut milik Erlina Saragih.
Dalam berita acara serah terima tertanggal 7 April 2021, yang diterima wartawan, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Merdi Loi dan Kepala Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli, Sopani Daeli disebut sebagai pihak I yang menyerahkan barang daging babi hutan milik Erlina Saragih tersebut. Sedangan Frans Nainggolan, pegawai Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli sebagai pihak II penerima barang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Oimolala Telaumbanua yang dihubungi mengaku belum banyak mengetahui perkembangan daging babi hutan yang diamankan tersebut. Dia juga belum tahu siapa Erlina Saragih, yang disebut-sebut penyelundup daging celeng.
BACA JUGA: Satu Unit Pick Up Bermuatan 1 Ton Daging Babi Celeng Diamankan
"Saat ini yang menangani Pos Karantina Hewan di Gunungsitoli. Saya lihat tadi pagi mobil pick upnya itu ada di depan kantor Pos Karantina Hewan," ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli bersama stakeholder pelabuhan mengamankan satu unit mobil pick-up bermuatan 1 ton daging babi hutan, Rabu (7/4/2021). Pengamanan dilakukan karena diduga tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait dari tempat asal maupun karantina hewan.