Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Polisi bersama Kejaksaan Negeri Siantar menggelar rekontruksi pembunuhan Riamsa Nainggolan di kediamannya Jalan Medan Area, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (8/4/2021).
Dalam rekontruksi itu, tersangka Rohayani Purba alias Gea memerankan 15 adegan, mulai dari masuk ke dalam rumah yang dulunya tempat indekos tersangka, pembunuhan sampai tersangka meninggalkan rumah korban.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Wilson Panjaitan menerangkan, tersangka dan korban sempat rebutan pisau di dalam rumah. Di mana saat itu, tersangka berhasil menguasai pisau tersebut.
"Kemudian korban pingsan dan dibawa ke gudang rumah," kata Wilson.
Selanjutnya tersangka membekap mulut korban dengan bantal. Hal itu diduga yang menjadi penyebab kematian ibu 72 tahun itu.
"Setelah melakukan aksinya, tersangka membersihkan bercak darah luka akibat rebutan pisau tadi. Kemudian ia membuang pisau dan bantal yang menjadi alat bukti itu ke sungai," terangnya.
Wilson membantah jika tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap istri mantan Sekda Kota Siantar Tagor Batubara itu.
"Tidak ada unsur pembunuhan berencana di kasus ini. Tersangka spontan (melalukan pembunuhan)," pungkasnya.
Sementara motif tersangka, kata Wilson, yaitu karena kesal dengan korban. Pakaian tersangka disembunyikan korban karena tersangka memiliki tunggakan sewa indekos.