Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK, yang dikenal dihuni orang-orang dengan integritas tinggi serta memiliki jargon 'Berani Jujur Hebat', ternodai kelakuan memalukan seorang pegawainya. Pegawai KPK itu mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan.
Pegawai berinisial IGAS itu merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
Dia telah diadili secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan putusan diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, dia dilaporkan ke polisi. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan perbuatan IGAS itu telah mencoreng citra KPK.
"Maka yang bersangkutan kemudian kami adili dan telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
"Ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang ada dan kami atur sebagai pedoman perilaku seluruh insan KPK. Karena perbuatannya sedemikian rupa, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dan berpotensi... bukan berpotensi, tapi sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas yang tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh Tumpak.
Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali. Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
"Sebagian barang bukti diambil ini digadaikan, nggak semuanya. Lainnya disimpan," kata Tumpak.
Sebagian emas yang digadaikan itu disebut Tumpak untuk pembayaran utang IGAS terkait bisnis. Namun belakangan IGAS disebut sudah mengembalikan emas yang digadaikan itu senilai sekitar Rp 900 juta ke KPK. (dtc)