Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinilai terbukti melakukan korupsi, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharruddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4/2021) sore.
Majelis Hakim diketuai Mian Munthe berpendapat bahwa H Buyung terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah Sitorus dengan hukumanan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim Mian Munthe.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," ucap Hakim
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budi S yang meminta agar majelis menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Namun, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan sebelumnya jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.