Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum DPP Aceh Sepakat , M Husni menuding kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan H Mukhtar yang dikukuhkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada Senin, 5 April 2021, illegal. Sebab, tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menuding Mukhtar sebagi Ketua Umum DPP Aceh Sepakat hasil mubes ‘abal-abal’, yang di Hotel Grand Kanaya, Medan, pada 10 Maret 2021.
“Terus terang, saya sudah 20 tahun mengurus dan memimpin Aceh Sepakat ini, mulai dari cabang sampai DPP, itu Aceh Sepakat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota), saya bulak balek tidak ada nama Mukhtar. Saya gak tahu dia muncul dari mana, apakah dia orang Aceh atau tidak saya tidak tahu. Mohon maaf saya tidak begitu tahu,” ujar Husni, di Gedung Meuhasanah Aceh DPC IV, Jalan Pendidikan, Medan, Kamis (8/4/2021).
Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat, HT Bahrumsyah, juga mempertanyakan sosok Mukhtar. “Hasil mubes mereka itu illegal dan pengurus DPP-nya juga illegal, apalagi yang dijadikan ketua umum boneka yang tidak pernah ikut menjadi pengurus mulai dari ancab, cabang, DPD dan DPP. Itulah yang mereka inginkan, orang yang tidak pernah mengetahui sejarah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gubsu Kukuhkan Pengurus Aceh Sepakat Versi Ketua Umum H Mukhtar
Ia mengatakan, kepengurusan DPP Aceh Sepakat yang dikukuhkan Gubernur Edy, kata dia, disebut illegal karena tidak memiliki dasar atau payung hukum yang jelas. Terlebih, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan kepengurusan Aceh Sepakat yang sah adalah pimpinan Husni Mustafa.
“Mereka juga tidak punya payung untuk menggelar mubes. Sebab, mubes hanya bisa dilakukan DPP. Sementara mereka memakai dewan musafat. Mereka lupa musafat itu hanya untuk muslub, itu hanya diatur di AD/ART lama yang dihasilkan muslub pertama 1997. Kalau itu payung hukumnya, itupun illegal, karena tidak bisa, DM tidak bisa apalagi mereka membuat panitia saudara Armen yang ternyata dikeluarkan SK-nya oleh DM. Ini gubernur yang tidak memahami. Harusnya dia pahami itu, tanya kesbangpol apa payungnya. Kalau payung tidak ada hasilnya juga tidak sah, illegal,” paparnya.