Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPP Aceh Sepakat versi Ketum Mukhtar menjawab tudingan abal-abal yang dilontarkan pengurus DPP Aceh Sepakat versi Ketum Husni Mustafa.
“Salah besar kalau Mukhtar bukan pengurus, dia adalah pengurus cabang dua di Tasbi, silahkan dikonfirmasi ke Ancab II itu, Armen Yusuf,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP Aceh Sepakat versi Mukhtar, Saifuddin, ketika dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Dia juga tidak terima apabila kepengurusan Aceh Sepakat yang dikukuhkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disebut abal-abal. Menurut Saifuddin, kepengurusan Mukhtar lah yang sah dan telah memiliki badan hukum lengkap, seperti akta notaris, Dirjen AHU. “Gubernur bukan sembarangan mengukuhkan, beliau bukan gubernur kaleng-kaleng,” tegasnya.
Justru, Saifuddin menuding kepengurusan DPP Aceh Sepakat versi Husni Mustafa yang tidak sah. Karena saat menggelar musyawarah bersama tidak melibatkan dewan musafat (DM) dan DPC.
BACA JUGA: Husni Cs Sebut Aceh Sepakat Versi Ketum Mukhtar yang Dikukuhkan Gubernur Sumut Abal-abal
“Di AD/ART putusan MA itu jelas disebutkan, hasil muslub I, 1 November 1997, jelas dilanggar Husni sebagaimana disampaikan pasal 11, musyawarah besar (mubes) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di ditingat pusat, diselenggarakan 5 tahun sekali oleh DPP dihadiri DM DPP, DPC, organisasi khusus, peninjau dan undangan. Pertanyaannya, DM Prof Bustami Syam tidak hadir 2013-2018, itulah cacat hukum. DPC mereka juga tidak ada. Emang berapa DPC yang dibuat mereka, DPD tidak dikenal dipasal 11, disebutkan di pasal 11 ayat 1 huruf c dihadiri oleh DM, DPP, DPC, mana ada DPD, organi khusus, siapa itu. Mereka adalah Yayasan Aceh Sepakat, Yayasan Rumah Sakit Islam Malahayati, Yayasan Miftahul Salam, Yayasan Darul Aitam, Yayasan Kerukunan Masyarakat Aceh," pungkasnya.