Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tim terpadu Pemkab Deli Serdang menyegel Diskotik Sky Garden di Dusun Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat pagi (9/4/2021). Penyegelan dilakukan karena usaha yang dikelola CV Marcovolo Eldewes itu melanggar peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar peraturan Bupati Deli Serdang nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Asisten I Pemkab Deli Serdang, Putra Ependi Capah ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com.
Penyegelan melibatkan Satpol, Disporabudoar, PMPTSP, PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, yang dipimpin Asisten I. Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Salim mengaku, selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. "Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," katanya.
Ketika ditanya sampai kapan penyegelannya, Salim menjawab untuk batas waktu belum ditentukan. "Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deli Serdang," pungkasnya.