Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyambut baik pengesahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN. "Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita," katanya, Sabtu (10/4/2021).
Dia menambahkan, pihaknya bakal melakukan perencanaan penganggaran dan berkomunikasi dengan para stakeholder agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk mensosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat. "Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring partnership. Seperti dengan Apeksi. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja," katanya.
Ke depan, kata Zainudin, pihaknya akan melakukan komunikasi dan menggerakkan tim dari pusat dan daerah, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah. Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan, sebagai badan penyelenggara, pihaknya akan melaksanakan apa yang sudah diamanahkan. "Tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Semoga optimalisasi program jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPJamsostek Medan Utara, TM Haris Sabri Sinar, juga mengapresiasi atas dukungan Apeksi dalam mengimplementasikan program perlindungan BPJamsostek.
"Harapan kita ini langkah awal yang baik, dan saat ini kita juga sedang melakukan koordinasi ke Pemko Medan untuk menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut," katanya.