Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhitung 1 April 2021, PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) I menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Kenaikan itu didasari adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5,5 % menjadi 7,5 %.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi malah membuat SPBU yang biasanya menjual BBM subsidi, tidak menjualnya lagi. Seperti SPBU di Jalan Kapten Muslim, Jalan Asrama (dekat simpang Gatot Subroto) dan Jalan Gaperta. Sebelum ada kenaikan BBM nonsubsidi, ketiga SPBU itu menjual BBM subsidi seperti premium atau solar.
Dengan begitu SPBU yang tetap menjual BBM subsidi akhirnya diserbu oleh pembeli, seperti SPBU di Jalan Sepi Batang Hari yang berada tidak jauh dari RS Bunda Thamrin.
Pantauan di lokasi Senin (12/4/2020) sejumlah kendaraan roda empat rela mengantri panjang demi bisa mendapatkan BBM jenis premium.
Bahkan antrean kendaraan roda empat yang mencapai pintu masuk RS Bunda Thamrin membuat lalu lintas mengalami kemacetan.
"Susah ditempat lain dapat bensin (premium), disini ada, cuma harus antri panjang," ujar Taufik, salah seorang driver taksi online yang sedang mengantri di SPBU Jalan Sei Batang Hari.
Dia mengaku beberapa hari lalu sudah berkeliling untuk mencari BBM subsidi jenis premium. Namun, sulit ditemukan. Bahkan SBPU yang biasa didatanginya saat ini sudah tidak menjual premium lagi.
"Kemarin pernah datang ke SPBU Jalan Asrama yang sebelah loket bus ke Aceh, biasanya di sana ada jual premium. Kemarin datang katanyan gak jual lagi (premium). Makanya datang ke sini," tuturnya.