Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Cina memerintahkan raksasa e-commerce, Alibaba untuk membayar denda sebesar US$ 2,8 miliar setara Rp 40 triliun (kurs Rp 14.500). Alibaba didenda atas dugaan melakukan tindakan monopoli.
Dikutip dari CNN, Senin (12/4/2021) Media pemerintah Cina, Xinhua melaporkan, denda tersebut setara dengan 4% dari penjualan Alibaba di Cina pada tahun 2019. Denda itu menjadi terbesar karena telah mengalahkan denda kepada pembuat chip Amerika Qualcomm (QCOM) pada 2015 sebesar US$ 975 juta.
Denda yang diberikan kepada Alibaba menjadi gambaran bagaimana pemerintah Cina terus memperketat peraturan kepada teknologi nasional Cina . Sebab hal itu menjadi prioritas dari Presiden Cina, Xi Jinping untuk 2021 ini. Bulan lalu, Xi mendesak para pejabat untuk meningkatkan upaya mereka dalam mengatur secara online perusahaan guna menjaga stabilitas sosial.
Sebagai perusahaan milik pengusaha legendaris Jack Ma, Alibaba adalah salah satu bisnis swasta paling terkemuka dan sukses di Tiongkok. Dengan contoh profil tinggi seperti itu, regulator Cina mengirimkan pesan yang jelas bagaimana negara mengendalikan perusahaan paling kuat di negara itu.
Dalam surat terbuka yang diterbitkan pada hari Sabtu pekan lalu, Alibaba menyatakan perusahaan telah bekerja sama dengan penyelidikan dan menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhan perusahaan.
"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan tanpa regulasi dan layanan pemerintah yang baik, dan pengawasan kritis, toleransi, dan dukungan dari semua konstituen sangat penting bagi perkembangan kami. Untuk ini, kami sangat berterima kasih dan hormat," kata perusahaan.
Selain Alibaba, perusahaan teknologi lain bisa jadi yang berikutnya terkena denda oleh pemerintah Cina. Tencent dan Pinduoduo disebut terancam akan terkena denda atas dugaan masalah serupa dengan Alibaba. Sebab perusahaan dan regulator telah melakukan banyak pertemuan.
Selain itu, pemilik TikTok, Bytedance and Baidu (BIDU) juga disebut telah terkena denda atas dugaan perilaku monopoli dalam akuisisi perusahaan. Perusahaan pun dituntut melayangkan aturan baru yang dapat mengatur operasi di banyak perusahaan teknologi.(dtn)