Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier menyampaikan ambisi pemerintah saat ini terkait masa depan kendaraan listrik di Indonesia. Menurut Taufiek, pemerintah menargetkan pada 2030 produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda 4 atau lebih hingga 600.000 unit per tahun dan sebanyak 2,45 juta unit per tahun untuk roda dua.
"Pemerintah menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada tahun 2030 sebesar 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda 2," ujar Taufiek dalam acara PLN ICE 2021 secara virtual, Senin (12/4/2021).
Adapun target ini dibuat bukan tanpa dasar. Pemerintah ingin bisa ikut serta mengurangi emisi karbon yang merusak lingkungan. Target produksi KBLBB ambisius itu diyakini mampu mengurangi emisi Karbon Dioksida (CO2) yang dihasilkan kendaraan roda empat atau lebih hingga sebesar 2 juta ton dan sebesar 1 juta ton untuk roda dua.
Sejauh ini, sudah ada perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas KBLBB itu kategori bis dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun. Selain itu, untuk sepeda motor listrik sudah ada 21 pemain dengan kapasitas produksi sebanyak 1,04 juta unit per tahun.
Untuk mencapai target tadi, pemerintah mengeluarkan berbagai insentif bagi industri ini baik yang ditujukan buat pelaku industrinya maupun untuk konsumen.
"Untuk perusahaan industri KBLBB bisa memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, tax allowance pembebasan bea masuk, bea masuk di tanggung pemerintah dan super tax deduction untuk kegiatan R&D (research and development) juga mendapatkan fasilitas tersebut," paparnya.
Sedangkan untuk konsumen insentifnya berupa pembebasan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0%.
"Dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB pemerintah memberikan berbagai insentif dan non fiskal yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPNBM sebesar 0%," katanya.
Ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari masing-masing daerah dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pengenaan pajak daerah, PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB termasuk di DKI Jakarta sudah 0%. Uang muka minimum 0% dan suku bunga ringan," tuturnya.
Ada juga diskon penyambungan daya listrik.
"PLN memberikan kontribusi itu dan suku bunga ringan. Di sini sangat penting sekali untuk keberpihakan kita kepada konsumen dan juga untuk mensosialisasikan electric vehicle di Indonesia. Juga termasuk di dalamnya ada plat nomor khusus dan lain sebagainya," imbuhnya.(dtf)