Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sempat buron, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku pembobol toko warga di Jalan Brigjen Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (17/4/2021) pagi lalu.
Dari penangkapan itu, seorang pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay mengatakan kedua pelaku yakni, MS alias Nabu (45) warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun yang merupakan residivis narkotika tahun 2017.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban, Toni Loka (58) dengan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota. "Saat itu korban yang membuka tokonya melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta barang-barangnya ada yang hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota," ungkapnya, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, Marvel menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial MS Alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan, pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. "Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda," jelasnya.
Dari pengakuan tersebut, sambung Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku jika hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi.
Namun ujar Marvel, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan.
"Selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan," sebutnya. Selain itu, tambah Marvel, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju ."Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED," pungkasnya.