Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Area berhasil menangkap tiga orang sindikat curanmor yang sudah masuk target operasi (TO) di Jalan Rawa Cangkul IV, Gang Pakpak, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai.
Ketiga pelaku itu masing-masing Jadi Gunawan 24) warga Desa Tembung, Muhammad Rizky (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung, dan Muhammad Gunawan (23) warga Jalan Pasar 5 Tembung, Gang Salak, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH kepada wartawan, Selasa (13/4/2021), mengatakan, kejadiannya pada Rabu, 17 April 2021, korban Hermanto (45) warga Jalan Menteng, Gang Benteng Medan pergi mengendarai sepeda motor melaksanakan salat subuh di Masjid Muslimin tidak jauh dari kediaman korban, sepeda motor itu terkunci. Dan ketika hendak mau pulang korban melihat sepeda motornya tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban membuat laporan di Polsek Medan Area.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya pada Kamis, 8 April 202, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ketiga pelaku ada di TKP. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang hendak kabur dari TKP. "Ketiga pelaku langsung diboyong ke komando Polsek Medan Area," paparnya.
Dari ketiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti, satu buah kunci T, Sebuah pisau, sandal dan topi. "Ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.