Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com - Jakarta - MUI menyebut pasien COVID-19 yang tidak bergejala (OTG) atau tidak terganggu fisiknya tetap wajib berpuasa. Namun, hal tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatannya saat menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam dialog bertajuk 'vaksinasi aman di bulan ramadhan'. Asrorun mulanya menyampaikan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 di bulan ramadhan tidak membatalkan.
Kemudian mengenai pelaksanaan vaksinasinya tetap harus melihat kondisi fisik ketika ingin di vaksin atau memantau hasil screening.
"Soal pelaksanaan vaksinasinya sudah clear bahwa dia tidak membatalkan puasa, tetapi secara teknis pelaksanaan, itu nanti bisa melihat kondisi faktual calon yang di vaksinasi dan juga vaksinator dan teknis pemerintah," kata Asrorun, dalam dialog yang disiarkan di YouTube FMB9!D_IKP, Selasa (13/4/2021).
Asrorun mengatakan sejatinya vaksinasi pada siang hari di bulan ramadhan tidak membatalkan, namun dapat dilihat lagi kondisi penerima vaksin. Misalnya seseorang yang akan divaksin mengalami tensi rendah, kondisi lapar, fisiknya lemah karena sedang berpuasa, maka hasil screening-nya akan dinyatakan tidak layak divaksin.
Asrorun lalu bercerita tentang pengalamannya memperoleh vaksin COVID-19 sewaktu berpuasa, menurut Asrorun, ia merasa mual setelah divaksin saat sedang berpuasa sunah. Kemudian atas saran dokter atas kondisi fisiknya itu, Asrorun membatalkan puasanya.
"Sebelum ramadhan tiba saya vaksinasi yang kedua itu tepat hari Senin saya sedang berpuasa, padahal masih pagi pada waktu itu, kondisi fit. Hasil pemeriksaan oke nggak ada masalah, setelah itu di vaksin, alhamdulillah jalan normal. Tetapi bahwa kemudian setelah itu saya merasa mual, kemudian konsultasi dokter dianjurkan untuk minum lebih banyak, ya sudah karena pertimbangan dokter, maka kemudian saya minum," ungkapnya.
Lebih lanjut, terhadap pasien COVID-19 yang tidak bergejala (OTG) tidak serta merta dapat tidak berpuasa. Menurut Asrorun, juga harus dilihat kondisi fisik pasien positif Corona itu.
"Dalam kondisi yang seperti ini sama halnya ketika orang terpapar COVID-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar COVID-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya," ungkap Asrorun.
Menurutnya, pasien COVID-19 OTG yang tidak terganggu secara fisik tetap wajib berpuasa. Sebaliknya jika kondisinya lemah, maka dapat mengganti puasanya di hari lain ketika sudah sembuh.
"Kalau orang terpapar COVID-19 tetapi dia tidak terdampak ketika dia menjalankan puasa ya dia tetap puasa. Misalnya kan ada yang terpapar, tetapi OTG atau dia tidak terganggu secara fisiknya, maka puasa baginya tetap wajib," imbuhnya.
"Beda halnya ketika orang terpapar COVID-19 kemudian menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan atau setidaknya melemahkan ketahanan tubuhnya, maka dia boleh tidak puasa baru nanti meng-qada pada saat dia sudah sembuh," sambungnya. dtc