Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kabupaten Teluk Aru merupakan usulan daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sejak tahun 2005 ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Teluk Aru masuk dalam daftar 65 DOB di Ditjend Otda. Tetapi di dalam program legislasi (Prolegnas) DPR RI saat ini, nama Teluk Aru hilang, tidak muncul. Ada apa?
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Langkat dengan perwakilan masyarakat, beberapa anggota DPRD Langkat dari Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya dan Kecamatan Besitang, yang tergabung dalam Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPPKTA), di ruangan Banggar DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).
RDP dipimpin Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa, didampingi anggotanya Dedy Kaisa dan Romelta Ginting, menghadirkan Plt Asisten I Perintahan Pemkab Langkat, Basrah Pordomuan, mantan anggota DPRD Langkat, KPPKTA dari semua elemen masyarakat Teluk Aru.
Dalam RDP, Adhan Nur selaku Ketua KPPKTA menyampaikan, sebelum Dirjen Otda Kemendagri, menerapkan Moratorium untuk pemekaran provinsi dan Kabupaten baru, Teluk Aru masuk dalam 65 besar sebagai Kabupaten yang akan dimekarkan dari Kabupaten Langkat.
"Tetapi setelah moratorium dibuka, didalam data Prolegnas DPRRI, Teluk Haru Hilang," kata Ketua KPPKTA, Adhan Nur dalam sidang RDP.
Menanggapi hal itu, Plt Asisten I Pemkab Langkat Basrah Podomuan, mengatakan, hal ini perlu dipertanyakan ke Pemerintah Pusat.
"Pemkab Langkat telah melakukan pengkajian data, geografi, budaya, ekonomi, potensi PAD dan lainnya, di 7 Kecamatan yang tergabung dalam Teluk Aru, pada 2007, biaya melakukan kajian itu ditampung di APBD Langkat 2007. Hasilnya Teluk Aru sudah layak untuk berdiri sebagai Kabupaten, karena PP 28 tahun 2007 juga mengatur, layak tidaknya suatu daerah dimekarkan, harus melalui kajian," katanya
Disisi lain, pembentukan Kabupaten Teluk Aru juga sudah disetujui oleh DPRD dan Gubernur Sumut. Waktu itu melalui Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan Syamsul Arifin Gubernur Sumut.
Dedek Pradesa, Ketua Komisi A DPRD Langkat, mengatakan, jika semua sudah merestui dan sudah layak, Teluk Aru menjadi Kabupaten baru di Langkat, maka segera dipertanyakan ke pemerintah pusat.
"Apalagi, ada 16 orang anggota DPRD Langkat dari Teluk Aru ikut bersama tokoh masyarakat yang tergabung di KPPKTA, ikut mempertanyakan tentang Teluk Aru yang tidak terdaftar dalam Prolegnas DPR RI itu. Saya kira semua akan mendapat jawaban. Apakah melalui RDP di DPR RI nantinya, atau apa petunjuk proses di Kemendagri. Karena pengajuan Teluk Aru jadi Kabupaten baru ini sudah 10 tahun lebih, mengapa bisa hilang. Intinya DPRD menggelar RDP ini untuk mencari sulusinya, namun semua terpulang pada KPPKTA," katanya.
RDP masalah pembahasan pembentukan Kabupaten Teluk Aru mulai jam 14.30 - 17.00 WIB. Hasilnya, KPPKTA bersama anggota DPRD Langkat asal pemilihan Teluk Aru, yakni dari Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya dan Kecamatan Besitang, akan melakukan pertemuan kembali yang belum ditentukan waktunya, untuk membahas keberangkatan ke Jakarta.